Minggu, 21 Januari 2018

Masalah Sosial & Pendapat Menurut Sudut Pandang Teknik Informatika

  • CYBER BULLYING



Cyber bullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Cyber bullying adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.

Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking (sering juga disebut cyber harassment).

Bentuk dan metode tindakan cyber bullying amat beragam.
   1. Exclusion alias pengucilan
Ini bisa terjadi dalam berbagai cara. Intinya, si korban dikucilkan dari pergaulan online, kelompok atau grup di media sosial, hanya karena tak punya gadget terbaru, misalnya.
   2. Pelecehan
Bentuknya adalah pengiriman pesan-pesan penuh pelecehan (bernada seksual atau lainnya) kepada si korban atau kelompok/grup. Ini bentuk bullying yang sangat berdampak pada kesehatan mental si korban.
   3. Outing
Ini adalah tindakan mempermalukan si korban secara aktif di muka umum, seperti di grup chat, forum, di media sosial, atau dikirimkan kepada korban langsung. Kamu harus tahu, membacakan keras-keras pesan pribadi seseorang yang ada di ponsel/tablet korban di muka umum, itu termasuk outing lho.
   4. Cyberstalking
Penguntit tipe ini sangat berbahaya. Penguntit akan mengintip dan mengikuti seluruh aktivitas online korbannya, di email maupun media sosial. Orang dewasa yang mengincar korban anak-anak untuk tujuan pelecehan seksual, juga melakukan tindakan seperti ini.
   5. Fraping
Ini adalah tindakan mencuri masuk ke akun media sosial korban dan mem-posting konten tak pantas, seakan-akan si korban yang melakukan. Ingatlah, apapun yang di-posting di Internet, tidak akan pernah benar-benar hilang, meski kamu sudah menghapusnya.
   6. Profil palsu
Biasanya diciptakan seseorang yang menyembunyikan identitasnya dengan tujuan mem-bully korbannya. Pelaku biasanya juga menggunakan akun atau email orang lain untuk melakukannya.
   7. Dissing
Ini adalah pengiriman informasi yang buruk sekali mengenai korban untuk merusak reputasi dan persahabatan. Termasuk pengiriman foto hasil editing, screenshot, atau video secara online.
   8. Trickery
Pelaku trickery memanfaatkan kepercayaan korban sampai korban menceritakan hal-hal rahasia lalu mem-posting ke dunia maya. Pelaku akan berteman dengan korban, merebut kepercayaannya, sebelum mengirimkan informasi rahasia itu ke publik.
   9. Trolling
Trolling artinya, mem-posting tulisan atau pesan menghasut tentang korban, dan seringkali tidak relevan dengan topik yang dibicarakan di komunitas online seperti forum, chatting, blog, atau juga media sosial. Tujuan dari trolling ini adalah memprovokasi dan memancing emosi para pengguna Internet lainnya terhadap korban.
   10. Catfishing
Catfishing adalah tindakan pencurian informasi pribadi secara online lalu menciptakan ulang profil media sosial si korban untuk tujuan penipuan atau merusak reputasi korbannya. 


Cyber bullying yang berkepanjangan bisa mematikan rasa percaya diri anak, membuat anak menjadi murung, khawatir, selalu merasa bersalah atau gagal karena tidak mampu mengatasi sendiri gangguan  yang menimpanya. Bahkan ada pula korban cyber bullying yang berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi diganggu! Remaja korban cyber bullying akan mengalami stress yang bisa memicunya melakukan tindakan-tindakan rawan masalah seperti mencontek, membolos, lari dari rumah, dan bahkan minum minuman keras atau menggunakan narkoba.

Anak-anak atau remaja pelaku cyber bullying biasanya memilih untuk menganggu anak lain yang dianggap lebih lemah, tak suka melawan dan tak bisa membela diri. Pelakunya sendiri biasanya adalah anak-anak yang ingin berkuasa atau senang mendominasi.Anak-anak ini biasanya merasa lebih hebat, berstatus sosial lebih tinggi dan lebih populer di kalangan teman-teman sebayanya. Sedangkan korbannya biasanya anak-anak atau remaja yang sering diejek dan dipermalukan karena penampilan mereka, warna kulit, keluarga mereka, atau cara mereka bertingkah laku di sekolah. Namun  bisa juga si korban cyber bullying justru adalah anak yang populer, pintar, dan menonjol di sekolah sehingga membuat iri teman sebayanya yang menjadi pelaku.

Cyber bullying pada umumnya dilakukan melalui media situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.Ada kalanya dilakukan juga melalui SMS maupun pesan percakapan di layanan Instant Messaging seperti Yahoo Messenger atau MSN Messenger.Anak-anak yang penguasaan komputer serta internetnya lebih canggih melakukan cyber bullying dengan cara lain. Mereka membuat situs atau blog untuk menjelek-jelekkan korban atau membuat masalah dengan orang lain dengan berpura-pura menjadi korban. Ada pula pelaku yang mencuri password akun e-mail atau situs jejaring sosial korban dan mengirim pesan-pesan mengancam atau tak senonoh menggunakan akun milik korban.

Cyber bullying lebih mudah dilakukan daripada kekerasan konvensional karena si pelaku tidak perlu berhadapan muka dengan orang lain yang menjadi targetnya. Mereka bisa mengatakan hal-hal yang buruk dan dengan mudah mengintimidasi korbannya karena mereka berada di belakang layar komputer atau menatap layar telelpon seluler tanpa harus melihat akibat yang ditimbulkan pada diri korban. Peristiwa cyber bullying juga tidak mudah diidentifikasikan orang lain, seperti orang tua atau guru karena tidak jarang anak-anak remaja ini juga mempunyai kode-kode berupa singkatan kata atau emoticon internet yang tidak dapat dimengerti selain oleh mereka sendiri.Harus diwaspadai bahwa kasus cyber bullying ini seperti gunung es.Korban sendiri lebih sering malas mengaku. Ini karena bila mereka mengaku biasanya akses mereka akan internet (maupun HP) akan dibatasi. Korban juga terkadang malas mengaku karena sulitnya mencari pelaku cyber bullying atau membuktikan bahwa si pelaku benar-benar bersalah.Ini menyebabkan munculnya kondisi gunung es tadi.Tujuannya adalah untuk mengganggu, mengancam,mempermalukan, menghina,mengucilkan secara sosial, atau merusak reputasi orang lain.

Pendapat Tentang Cyber Bullying
bahwa cyber bullying terjadi karena banyak faktor, salah satunya iri dan dengki. Mereka yang melakukan itu ada dengan secara tidak sengaja karena sudah menjadi kebiasaan lingkungan mereka yang suka mengejek dan menghina orang lain, ada pula karena rasa dengki atau iri hati terhadap orang yang di tindas, karena sifat dasar mereka yang senang untuk menindas orang lain. Tetapi yang paling utama dari cyber bullying ini menurut saya adalah kurangnya kesadaran diri sendiri untuk menghargai orang lain. Menghargai apapun yang orang lain punya. 
Dalam melakukan apapun harus berhati hati karena sekarang semuanya diawasi dengan  Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar